Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban
belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem
belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem
semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Ekstra Kurikuler SMP/MTs antara lain:
- Pramuka (Wajib)
- OSIS
- UKS
- PMR
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Ekstra Kurikuler SMP/MTs antara lain:
- Pramuka (Wajib)
- OSIS
- UKS
- PMR
Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi
lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata
pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Seni
Budaya dan Prakarya menjadi dua mata pelajaran yang terpisah. Untuk
seni budaya didalamnya terdapat pilihan yang disesuaikan dengan minat
siswa dan kesiapan satuan pendidik dalam melaksanakannya.
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu
dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing
kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam
belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.
http://rodajaman.blogspot.com/2013/03/daftar-mata-pelajaran-pada-struktur_6962.html