Blog Belajar Mengajar: permendiknas Blog Belajar Mengajar
Headlines News :

Artikel Terbaru

Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 19 tahun 2007


Rangkuman Peran Dewan Pendidik, Komite Sekolah, dan Penyelenggara Sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan

Visi
4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;

Misi
7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

Tujuan
4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

Rencana Kerja Menengah dan Tahunan
1) disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;

c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Pelaksanaan Pengelolaan

b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.

Pertangunggjawaban Pelaksanaan
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.

Kalender Pendidikan
c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Peraturan Akademik
3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
Tata Tertib

d. Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.
Kode Etik

k. Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.


Pembahasan


Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005. Adapun pembahasan berikut menekankan pada peran serta dewan guru, komite dan penyelenggara sekolah dalam pengambilan keputusan di sekolah.

Dari beberapa pasal dalam permendiknas tersebut di atas, semua keputusan kebijakan sekolah diputuskan oleh rapat dewan pendidik (guru), ditetapkan oleh kepala sekolah, dan pertimbangan dari komite sekolah.

Khusus untuk rencana kerja empat tahunan dan rencana kerja tahunan, harus mendapat pengesahan penyelenggara sekolah. Bagi sekolah dasar Muhammadiyah, pengesahan berada di pihak pimpinan cabang Muhammadiyah.
Kepala sekolah sebagai pelaksana pengelolaan sekolah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam bentuk laporan pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah.

Analisa
Mungkin masih banyak kepala sekolah yang belum memahami kedudukan dewan guru, sehingga banyak keputusan rapat yang tidak dituangkan dalam surat keputusan. Padahal dengan adanya partisipasi seluruh guru, kerja kepala sekolah akan lebih ringan dan pasti, serta didukung sepenuhnya oleh para guru. Pimpinan cabang Muhammadiyah dapat mendorong sekolah agar menempatkan dewan guru sebagai komponen penting bagi kemajuan sekolah, dengan selalu memantau produk keputusan dewan pendidik (guru) yang tertuang dalam surat keputusan dewan pendidik. Hal ini bisa dilakukan pada saat pengesahan rencana kerja tahunan dan rencana kerja empat tahunan.

Pimpinan cabang Muhammadiyah juga dapat memantau kinerja kepala sekolah melalui hasil keputusan tentang pertanggungjawaban kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik, terutama apabila dalam rapat tidak terjadi kata mufakat, atau dengan kata lain pertanggungjawaban kepala sekolah tidak diterima.

Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 27 Tahun 2010



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

Pasal 1
3. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus ......

10. Penyelenggara pendidikan adalah lembaga yang secara hukum merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 2
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
 
Pasal 4
Peserta program induksi adalah:
c. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 7
(1) Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Pasal 11

(4) Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

(8) Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

Pembahasan


Guru dapat diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan (dalam hal ini pimpinan cabang Muhammadiyah untuk sekolah dasar), atau sekolah. Status guru menjadi guru tetap paling singkat 2 tahun tanpa terputus setelah penugasan/pengangkatan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.

Salah satu persyaratan menjadi guru tetap menurut permendiknas ini adalah guru mengikuti program induksi. Program induksi dilaksanakan oleh sekolah, dengan menugaskan seorang guru profesional (yang telah dibuktikan dengan sertifikat guru profesional) untuk membimbing guru pemula.

Penyelenggara sekolah, yang dalam hal ini pimpinan cabang Muhammadiyah untuk sekolah dasar, melakukan evaluasi dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula.

Analisa

Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang bertindak mewakili persyarikatan untuk Amal Usaha sekolah dasar, dapat menggunakan perannya sebagai pembimbing teknis program induksi di atas sebagai sarana penguatan kualitas dan pemantapan ideologi Muhammadiyah bagi guru pemula. Jangan sampai terjadi, guru Muhammadiyah tidak lagi perduli dan loyal dengan persyarikatan, serta hanya mencari hidup di dalamnya.

Untuk lebih transparan dan berkekuatan hukum, sebaiknya program induksi di sekolah dasar Muhammadiyah diatur dalam sebuah prosedur yang ditetapkan oleh pimpinan cabang, sehingga sekolah dapat melaksanakan program induksi bagi guru pemula tanpa dibingungkan oleh perbedaan kepentingan sekolah, pemerintah dan persyarikatan.

Lebih baik lagi apabila dibuat pula ketentuan dari persyarikatan tentang prosedur pengangkatan atau perekrutan guru di sekolah Muhammadiyah. Dalam PP No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan, disebutkan bahwa prosedur tentang pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang diselenggarakan masyarakat, harus mengikuti ketentuan dari penyelenggara sekolah.

Analisa dan Pembahasan Permendiknas No. 28 tahun 2010



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

BAB IV PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
 
Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. 
 
 (2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. 

(4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan. 

BAB VIII MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
 
Pasal 13
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

BAB X KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.

Pembahasan

Menurut permendiknas no. 28 tahun 2010, kepala sekolah diangkat oleh penyelenggara sekolah. Untuk sekolah dasar Muhammadiyah, diangkat oleh pimpinan cabang Muhammadiyah, berdasar rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, sedangkan tim itu sendiri juga ditetapkan oleh pimpinan cabang Muhammadiyah.
Pada pasal 18, penyelenggara sekolah harus mempunyai program penyiapan calon kepala sekolah, paling lambat hingga 27 Oktober 2012.
Kepala sekolah diberhentikan atau dipindahtugaskan dengan syarat-syarat tertentu. Untuk sekolah dasar Muhammadiyah, pemberhentian ditetapkan pimpinan cabang Muhammadiyah, setelah masa tugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Analisa

Tidak bisa dipungkiri, walau peran dewan guru pada suatu sekolah telah ditingkatkan dengan adanya standar pengelolaan yang baru, tetap saja kelangsungan dan kemajuan sebuah sekolah sangat ditentukan oleh kualitas kepala sekolah dalam memimpin anak buahnya. Di samping karena aturannya masih tergolong baru, juga mungkin sulit mengubah paradigma lama, dimana kepala sekolah seolah-olah pimpinan yang tak bisa dibantah.

Pimpinan persyarikatan bisa berperan aktif dalam perekrutan dan pengangkatan kepala sekolah, sekaligus sebagai pengawas kinerja kepala sekolah. Apabila kinerjanya buruk, maka dapat diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Tidak perlu lama mengambil waktu untuk merealisasikan program penyiapan calon kepala sekolah, karena sesungguhnya sekolah-sekolah Muhammadiyah membutuhkan perombakan segera untuk bersaing dengan sekolah-sekolah lain, seperti sekolah-sekolah negeri yang didukung penuh pemerintah, maupun sekolah swasta lain.

Hanya saja, dalam pengusulan calon kepala sekolah, tidak tercantum keterlibatan penyelenggara sekolah, sehingga pasal 18 permendiknas perlu diperjelas dengan ketentuan dari persyarikatan.

BLOGGERPEDIA : Baca Kumpulan Tulisanku Di Kompasiana

Kategori Headlines

Trending Articles

Aktual

Inspiratif

Bermanfaat

Menarik

Highligt Atau Bacaan Terpilih

FREEZ : Kompas Cetak

Tidak Masuk Kategori

DOWNLOAD BUKU PAKET KURIKULUM 2013

DOWNLOAD KISI-KISI PLPG TAHUN 2013

CHANNEL 5

CHANNEL 4

CHANNEL 3

Silahkan Pelajari Arsip Flash Di Bawah Ini Yang Kami Rangkum Dari Berbagai Sumber ~ Erwin Alwazir
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Belajar Mengajar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger