Ilustrasi: Suasana pembelajaran di SDN Batanjung 1, Kapuas Kuala, Kapuas, Kalimantan Tengah (19/4/2012).
Jakarta
(Dikdas): Setelah ditunggu lama, akhirnya petunjuk teknis Dana Alokasi
Khusus Pendidikan Dasar keluar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof.
Mohammad Nuh, DEA menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 pada 15
Februari 2013. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Dana
Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
Penggunaan DAK tahun ini ditujukan untuk dua pembiayaan. Pertama, untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB). Kedua, membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 dan peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
Untuk SD/SDLB, pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu pendidikan di antaranya peralatan pendidikan matematika; Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; pendidikan Bahasa; dan/atau peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
Sementara proporsi penggunaan DAK untuk rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu yaitu antara 35%-65% sesuai dengan prioritas kebutuhan kabupaten/kota.
Untuk SMP/SMPLB, DAK diprioritaskan membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 sehingga seluruh peserta didik kelas VII terpenuhi kebutuhan bukunya. Jika ada sisa dana, dengan proporsi 35%-65%, digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
Peningkatan prasarana pendidikan di antaranya (1) rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya, (2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk perabotannya, (3) pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau (4) pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya.
Sedangkan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan antara lain (1) peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), (2) peralatan Matematika, (3) peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), (4) peralatan Laboratorium Bahasa; dan/atau (5) peralatan Olah Raga.
DAK Bidang Pendidikan Dasar disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota). Jumlah DAK Pendidikan Dasar yang disalurkan mencapai Rp 6.074254.000.000. Dari angka tersebut, SD mendapatkan Rp 3.563.929.000.000 dan SMP Rp 2.510.325.000.000.* (Billy Antoro)
Penggunaan DAK tahun ini ditujukan untuk dua pembiayaan. Pertama, untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB). Kedua, membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 dan peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
Untuk SD/SDLB, pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu pendidikan di antaranya peralatan pendidikan matematika; Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; pendidikan Bahasa; dan/atau peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
Sementara proporsi penggunaan DAK untuk rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana prasarana peningkatan mutu yaitu antara 35%-65% sesuai dengan prioritas kebutuhan kabupaten/kota.
Untuk SMP/SMPLB, DAK diprioritaskan membiayai penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 sehingga seluruh peserta didik kelas VII terpenuhi kebutuhan bukunya. Jika ada sisa dana, dengan proporsi 35%-65%, digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
Peningkatan prasarana pendidikan di antaranya (1) rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya, (2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk perabotannya, (3) pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau (4) pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya.
Sedangkan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan antara lain (1) peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), (2) peralatan Matematika, (3) peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), (4) peralatan Laboratorium Bahasa; dan/atau (5) peralatan Olah Raga.
DAK Bidang Pendidikan Dasar disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota). Jumlah DAK Pendidikan Dasar yang disalurkan mencapai Rp 6.074254.000.000. Dari angka tersebut, SD mendapatkan Rp 3.563.929.000.000 dan SMP Rp 2.510.325.000.000.* (Billy Antoro)
Dokumen terkait:
► Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
► Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013
http://dikdas.kemdikbud.go.id/